DUGAAN PROYEK JALAN BETON PEKON PADANG REJO DINILAI JAUH DARI STANDAR, ANGGARAN 500 JUTA TANPA PAPAN INFORMASI DAN TANPA ALAT KESELAMATAN KERJA

Esensiinfo.com, PRINGSEWU, 6 November 2026 – Warga yang berada di sekitar lokasi pembangunan Jalan Tani Arah Makam, RT 1 RW 3 Pekon Padang Rejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, menyampaikan keprihatinan atas dugaan ketidakpatuhan pelaksanaan terhadap spesifikasi teknis yang seharusnya dipenuhi dalam pekerjaan tersebut.
 
Awak media telah menanyakan kepada Ketua Pokmas di lokasi pekerjaan pembangunan jalan beton Jalan Tani Arah Makam RT 1 RW 3, yang menyebutkan bahwa ruas pekerjaan meliputi 500 meter, bagian atas dekat makam 50 meter, serta satu titik lagi bagian perkampungan 50 meter, dengan keseluruhan total mencapai 609 meter. Spesifikasi yang direncanakan berupa lebar jalan 3,5 meter dengan ketebalan beton 15 sentimeter. Menurut keterangan Ketua Pokmas tersebut, campuran adukan yang digunakan berbanding 8 kerikil : 6 pasir : 1 sak semen, dikerjakan menggunakan mesin molen, dan tidak memakai besi coran sama sekali.
 
Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan, terlihat 10 orang pekerja yang ada di lokasi berbeda dari keterangan yang disampaikan Ketua Pokmas. Selain itu beberapa hal yang menjadi sorotan antara lain adukan yang teramati berbanding 8 kerikil : 6 pasir : 1 sak semen, tidak menggunakan lapisan pondasi di bagian bawah, tidak dipasang besi coran sama sekali. Awak media juga telah berupaya menghubungi Ketua Tim Pelaksana Kegiatan melalui pesan WhatsApp secara tertulis untuk mempertanyakan terkait bahan-bahan yang digunakan serta besaran upah yang diterima para pekerja. Hingga saat ini, belum ada tanggapan maupun jawaban, baik melalui pesan WhatsApp maupun saat dihubungi melalui panggilan telepon WhatsApp. Selain itu, proyek yang bernilai sekitar Rp500 juta ini juga tidak terpasang papan informasi proyek yang seharusnya memuat rincian anggaran, spesifikasi, waktu pelaksanaan, dan nama pelaksana kegiatan. Di sisi lain, para pekerja yang terlihat berjumlah 10 orang di lokasi juga terlihat bekerja tanpa menggunakan alat pelindung diri, seperti helm, sepatu keselamatan, dan sarung tangan, yang berisiko membahayakan keselamatan dan kesehatan para pekerja.
 
Berdasarkan harga pasaran umum di Kabupaten Pringsewu saat ini, kisaran harga barang dan upah yang wajar digunakan antara lain semen sekitar Rp80.000 hingga Rp85.000 per sak, pasir sekitar Rp200.000 hingga Rp220.000 per meter kubik, kerikil sekitar Rp225.000 hingga Rp240.000 per meter kubik, besi coran sekitar Rp16.000 hingga Rp17.000 per kilogram, dan agregat pondasi sekitar Rp175.000 hingga Rp190.000 per meter kubik. Sementara untuk upah tenaga kerja, kepala tukang sekitar Rp140.000 hingga Rp160.000 per hari, tukang beton sekitar Rp120.000 hingga Rp135.000 per hari, dan pekerja umum sekitar Rp95.000 hingga Rp110.000 per hari.
 
RINCIAN PERKIRAAN BIAYA YANG DIPAKAI DI LAPANGAN
 
- Semen: Diperkirakan hanya sekitar 880 sak yang digunakan × Rp82.500 per sak = ± Rp72.600.000
- Pasir: 124 meter kubik × Rp215.000 = ± Rp26.660.000
- Kerikil: 187 meter kubik × Rp230.000 = ± Rp43.010.000
- Besi Coran: Tidak dipasang = Rp0
- Pondasi Bawah: Tidak dipasang = Rp0
- Upah Tenaga Kerja (10 orang × ±45 hari): Kepala Tukang Rp6.750.000, 3 Tukang Rp17.550.000, 6 Pekerja Rp27.000.000 = ± Rp51.300.000
- Sewa Alat & Biaya Lainnya: Molen, gerobak, angkut bahan = ± Rp25.000.000
 
Total Perkiraan Biaya Terpakai: ± Rp218.570.000
 
Catatan Penting: Angka ini adalah perkiraan berdasarkan pengamatan di lapangan, keterangan Ketua Pokmas, serta harga pasaran rata-rata di Kabupaten Pringsewu. Jika dibandingkan dengan anggaran sekitar Rp500 juta, maka selisih yang belum terjelaskan penggunaannya diperkirakan sekitar Rp281.430.000. Angka yang akurat dan sah secara hukum hanya dapat diketahui dari dokumen pertanggungjawaban keuangan resmi proyek tersebut.
 
Masyarakat mempertanyakan kualitas dan ketahanan jalan tersebut di keseluruhan ruas Jalan Tani Arah Makam sepanjang 609 meter dengan lebar 3,5 meter dan ketebalan 15 sentimeter, serta ke mana sisa anggaran yang belum terlihat penggunaannya. Jalan beton tanpa pondasi, tanpa besi coran, dan dengan mutu beton yang diduga di bawah standar dikhawatirkan cepat retak, amblas, dan rusak dalam waktu singkat baik di bagian dekat makam, bagian tengah maupun bagian perkampungan. Masyarakat juga menuntut kejelasan mengenai dokumen pertanggungjawaban keuangan proyek agar setiap rupiah uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan dengan benar.
 
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Daerah, setiap kegiatan pembangunan wajib dilaksanakan sesuai dengan rencana, spesifikasi teknis, gambar kerja, dan ketentuan yang telah ditetapkan. Setiap lokasi kegiatan pembangunan juga wajib dipasang papan informasi yang memuat nama kegiatan, anggaran, spesifikasi, waktu pelaksanaan, serta nama penyedia jasa dan pengawas.
 
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026 tentang Pembangunan Partisipatif di Tingkat Desa Kelurahan juga mengamanatkan masyarakat berhak mendapatkan informasi yang lengkap, terbuka, dan akurat mengenai rencana, anggaran, spesifikasi teknis, dan kemajuan pelaksanaan pembangunan. Pelaksana kegiatan wajib menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja serta memberikan perlindungan kepada setiap pekerja di lokasi kegiatan. Sementara itu menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2026 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, penyedia jasa wajib menjamin keselamatan dan kesehatan kerja selama pelaksanaan pekerjaan serta menyediakan fasilitas dan alat pelindung diri yang memadai bagi seluruh pekerjanya.
 
Kepada Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu, Inspektorat Daerah, serta instansi terkait, diharapkan segera melakukan peninjauan dan pemeriksaan ke lokasi proyek Jalan Tani Arah Makam RT 1 RW 3 Pekon Padang Rejo (ruas dekat makam, tengah, dan perkampungan dengan total 609 meter, lebar 3,5 meter, ketebalan 15 sentimeter) untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, anggaran, serta standar keselamatan kerja yang berlaku, sekaligus memeriksa dokumen keuangan untuk memastikan seluruh anggaran telah digunakan dengan tepat. Kepada pihak pelaksana dan pengelola kegiatan, diharapkan segera memasang papan informasi proyek secara jelas dan melengkapi alat pelindung diri bagi seluruh pekerja di lokasi, serta menjelaskan secara terbuka mengapa spesifikasi yang digunakan berbeda dari standar, mengapa terdapat perbedaan jumlah pekerja antara keterangan Ketua Pokmas dengan pantauan awak media, dan menyerahkan salinan dokumen pertanggungjawaban keuangan kepada pengawas kegiatan maupun perangkat pekon untuk diketahui bersama. Masyarakat berhak mengetahui rincian anggaran dan pelaksanaan kegiatan secara transparan.
 
Awak media akan terus memantau perkembangan penanganan dugaan ini hingga mendapat kejelasan dari pihak berwenang.

Posting Komentar

0 Komentar

Popular Posts