Esensiinfo.com, PRINGSEWU, 8 November 2026 — Hasil pantauan awak media di lokasi proyek PAMSIMAS Dusun Solo, Pekon Lugusari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, terungkap adanya perbedaan keterangan mengenai spesifikasi pekerjaan antara tim pelaksana dengan keterangan kepala tukang di lapangan.
Saudara Towo selaku tim pelaksana sekaligus pembuat proposal pengajuan menyebutkan bahwa rencana PAMSIMAS berukuran 4 × 4 meter, tinggi 10 meter, kedalaman bor 80 meter dengan campuran adukan 1:2:3. Sementara itu Kepala Tukang saat dikonfirmasi di lokasi menjelaskan bahwa yang sedang dikerjakan berukuran 3 × 3 meter, tinggi 10 meter, besi coran Ø13 mm ulir, adukan 1:2:3, papan kasau sesuai kebutuhan, sedangkan kedalaman bor tetap 80 meter. Di lokasi pengecoran terlihat hanya 3 orang pekerja pengecoran, sedangkan jumlah pekerja pengeboran belum dapat dipastikan jumlahnya secara akurat.
Di lokasi pekerjaan juga teramati papan informasi proyek belum terpasang dan diduga sengaja disembunyikan, serta para pekerja terlihat bekerja tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) yang lengkap.
Menyusul temuan tersebut, masyarakat dan awak media mendesak Penjabat Camat Pagelaran beserta aparat Pekon terkait untuk segera turun ke lokasi melakukan pemeriksaan langsung sekaligus audit menyeluruh. Jika hasil audit nantinya membuktikan adanya penyimpangan, masyarakat menuntut agar bangunan yang tidak sesuai standar tersebut segera dibongkar ulang dan dikerjakan kembali secara benar sesuai spesifikasi dan anggaran yang telah ditetapkan.
INFORMASI RESMI PROYEK
- Instansi Pelaksana: Kementerian Pekerjaan Umum – Direktorat Jenderal Cipta Karya – Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan Lampung – Satuan Kerja Pelaksanaan Cipta Karya Provinsi Lampung
- Alamat: Jl. Bumi Raya No. 50, Kec. Bumi Waras, Bandar Lampung 35226 | E-mail: bpbpklampung@pu.go.id
- Nama Kegiatan: Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) TA 2026
- Nomor Kontrak: HK.02.01/B/Bpbpk7-PCK-AM/92/2026
- Sumber Dana: BPM
- Nilai Kontrak: Rp500.000.000,00
- Nilai Swadaya Masyarakat: Rp43.734.147,00
- Lokasi: Dusun Solo, Pekon Lugusari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung
- Kelompok Masyarakat (POKMAS): Tirto Maju
- Lingkup Pekerjaan: Melayani ±60 rumah warga
- Waktu Pelaksanaan: 120 Hari Kalender
RINCIAN PERKIRAAN KEBUTUHAN BAHAN DAN BIAYA
Catatan: Semua angka di bawah merupakan perkiraan berdasarkan harga pasaran rata-rata Kabupaten Pringsewu per November 2026, bukan dokumen resmi dari instansi pelaksana.
Rencana Dokumen (Ukuran 4 × 4 Meter, Tinggi 10 Meter, Melayani 60 Rumah Warga)
Bahan Bangunan Utama:
- Semen ± 235 sak = Rp19.387.500
- Pasir ± 14 m³ = Rp2.940.000
- Kerikil ± 28 m³ = Rp6.510.000
- Besi coran Ø13 mm ulir ± 360 batang = Rp14.400.000
- Besi beton polos ± 120 batang = Rp4.320.000
- Kawat beton ± 15 gulung = Rp240.000
- Papan & kasau ± 1,2 m³ = Rp2.520.000
- Subtotal bahan bangunan: ± Rp50.317.500
Upah Tenaga Kerja & Sewa Alat:
- Kepala Tukang ± 45 hari = Rp6.750.000
- Tukang Beton ± 45 hari = Rp5.625.000
- Pekerja Umum ± 45 hari = Rp4.500.000
- Sewa Mesin Molen ± 14 hari pengecoran = Rp2.450.000
- Sewa alat bantu lain = Rp700.000
- Subtotal upah & sewa alat: ± Rp20.025.000
Pengeboran & Sistem Air untuk 60 Rumah:
- Pengeboran sumur kedalaman 80 meter = Rp32.000.000
- Pipa distribusi ke 60 rumah ± 1.200 meter = Rp3.900.000
- Pompa air kapasitas besar = Rp9.500.000
- Tangki penampung air 5.000–10.000 liter = Rp8.500.000
- Jaringan pipa dalam desa = Rp28.000.000
- Kran umum & sambungan rumah untuk 60 titik = Rp21.000.000
- Instalasi listrik & kontrol pompa = Rp6.500.000
- Pengujian & pengaliran air = Rp2.500.000
- Subtotal pengeboran & sistem air: ± Rp111.900.000
TOTAL PERKIRAAN UKURAN 4 × 4 METER: ± Rp182.242.500
Yang Teramati Di Lapangan (Ukuran 3 × 3 Meter, Tinggi 10 Meter)
Bahan Bangunan Utama:
- Semen ± 158 sak = Rp13.035.000
- Pasir ± 9,5 m³ = Rp1.995.000
- Kerikil ± 19 m³ = Rp4.417.500
- Besi coran Ø13 mm ulir ± 250 batang = Rp10.000.000
- Besi beton polos ± 80 batang = Rp2.880.000
- Kawat beton ± 10 gulung = Rp160.000
- Papan & kasau ± 0,8 m³ = Rp1.680.000
- Subtotal bahan bangunan: ± Rp34.152.500
Upah Tenaga Kerja & Sewa Alat:
- Kepala Tukang ± 30 hari = Rp4.500.000
- Tukang Beton ± 30 hari = Rp3.750.000
- Pekerja Umum ± 30 hari = Rp3.000.000
- Sewa Mesin Molen ± 10 hari pengecoran = Rp1.750.000
- Sewa alat bantu lain = Rp500.000
- Subtotal upah & sewa alat: ± Rp13.500.000
Pengeboran & Sistem Air:
- Pengeboran sumur kedalaman 80 meter = Rp32.000.000
- Sistem air terbatas = Rp45.000.000 – Rp65.000.000
- Subtotal pengeboran & sistem air: ± Rp77.000.000 – Rp97.000.000
TOTAL PERKIRAAN UKURAN 3 × 3 METER: ± Rp124.652.500 – Rp144.652.500
Jika Seluruh Anggaran Rp500 Juta Digunakan Penuh (Perkiraan)
Berdasarkan harga pasaran rata-rata Kabupaten Pringsewu, jika seluruh Rp500 Juta terpakai secara penuh, seharusnya dapat terbangun:
- Lebar bangunan: 8 meter
- Panjang bangunan: 8 meter
- Tinggi bangunan: 12 meter
- Tebal dinding: 20 cm
- Kapasitas tangki penampung air: 20.000 liter
- Kedalaman pengeboran: 120 meter
- Jaringan pipa distribusi: ± 3.000 meter, mampu melayani 150–180 rumah warga
Bahan yang seharusnya dapat diperoleh:
- Semen ± 1.200 sak = Rp99.000.000
- Pasir ± 72 m³ = Rp15.120.000
- Kerikil ± 144 m³ = Rp33.480.000
- Besi coran Ø13 mm ulir ± 1.600 batang = Rp64.000.000
- Besi beton polos ± 500 batang = Rp18.000.000
- Kawat beton ± 60 gulung = Rp960.000
- Papan & kasau ± 5 m³ = Rp10.500.000
- Pengeboran 120 meter = Rp48.000.000
- Pipa distribusi 3.000 meter = Rp90.000.000
- Pompa air 2 unit = Rp19.000.000
- Tangki penampung 20.000 liter = Rp16.500.000
- Upah tenaga kerja lengkap 90 hari = Rp56.250.000
- Sewa alat & pengujian = Rp16.690.000
- TOTAL = Rp500.000.000
Artinya menurut perkiraan harga pasaran, jika seluruh anggaran Rp500 Juta digunakan penuh, seharusnya mendapatkan bangunan berukuran 8 × 8 meter, tinggi 12 meter, pengeboran sedalam 120 meter, jaringan pipa untuk lebih dari 150 rumah warga serta tangki penampung 20.000 liter. Namun yang teramati di lapangan berukuran jauh lebih kecil dibanding rencana dokumen.
KESIMPULAN PERKIRAAN
Jika dibandingkan nilai kontrak Rp500 Juta:
- Untuk ukuran rencana dokumen 4 × 4 meter: selisih perkiraan ± Rp317.757.500
- Untuk ukuran teramati lapangan 3 × 3 meter: selisih perkiraan ± Rp355.347.500 – Rp375.347.500
Luas bangunan yang teramati berkurang dari 16 m² menjadi 9 m² atau sekitar 43,75% dari rencana asli, padahal target pelayanan tetap untuk 60 rumah warga. Masyarakat mempertanyakan apakah jaringan air untuk 60 rumah tetap dibangun secara lengkap serta ke mana sisa anggaran yang belum terlihat penggunaannya.
CATATAN PENTING: Semua angka di atas hanyalah perkiraan berdasarkan pengamatan lapangan, keterangan pihak terkait dan harga pasaran rata-rata Kabupaten Pringsewu per November 2026. Angka yang sah secara hukum hanya dapat diketahui dari dokumen resmi pertanggungjawaban keuangan dari Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan Lampung selaku instansi pelaksana.
TEMUAN DI LAPANGAN
Papan informasi proyek belum terpasang dan diduga sengaja disembunyikan
Para pekerja terlihat bekerja tanpa alat pelindung diri lengkap
Ukuran bangunan berubah dari rencana 4 × 4 meter menjadi 3 × 3 meter di lapangan
Pekerjaan pengeboran sudah memasuki hari ke-10 namun belum terlihat kepastian kapan selesai
Pekerjaan pengecoran terlihat baru dimulai meskipun sudah memasuki hari ke-10
Jumlah pekerja pengeboran belum terverifikasi secara pasti
Belum ada dokumen resmi yang menjelaskan alasan perubahan ukuran bangunan
Belum jelas apakah jaringan air untuk 60 rumah warga tetap dibangun secara lengkap
SERUAN: PJ CAMAT DAN APARAT PEKON DIMINTA SEGERA TURUN
Masyarakat dan awak media mendesak Penjabat Camat Pagelaran beserta aparat Pekon terkait untuk segera meninjau lokasi proyek secara langsung, melakukan audit menyeluruh terkait spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dan penggunaan anggaran. Jika hasil audit membuktikan adanya penyimpangan, bangunan yang tidak sesuai standar wajib dibongkar ulang dan diperbaiki sesuai dokumen perencanaan dan anggaran. Hasil audit dipublikasikan secara terbuka agar warga mengetahui kejelasan penggunaan anggaran tersebut.
DASAR HUKUM
Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Daerah, setiap kegiatan pembangunan wajib dilaksanakan sesuai rencana, spesifikasi teknis, gambar kerja dan ketentuan yang telah ditetapkan. Setiap lokasi pembangunan wajib dipasang papan informasi yang memuat nama kegiatan, anggaran, spesifikasi, waktu pelaksanaan, nama penyedia jasa dan pengawas. Setiap perubahan spesifikasi wajib didasari dokumen resmi yang sah.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026 tentang Pembangunan Partisipatif di Tingkat Desa Kelurahan mengamanatkan masyarakat berhak mendapatkan informasi lengkap, terbuka dan akurat mengenai rencana, anggaran, spesifikasi teknis serta kemajuan pembangunan. Setiap perubahan di lapangan wajib diketahui dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2026 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah mengatur bahwa pelaksanaan pekerjaan wajib mengikuti spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak serta menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja. Apabila ada perubahan volume atau spesifikasi harus dibuat dokumen perubahan yang sah dan disetujui pihak berwenang.
Awak media akan terus memantau perkembangan penanganan dugaan ini hingga mendapat kejelasan resmi dari pihak berwenang.
0 Komentar